Pemerintah Desa adalah badan publik yang wajib menyediakan, memberi, dan melayani permintaan informasi publik, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Cara memperoleh informasi
Permohonan informasi dapat disampaikan melalui formulir daring pada website ini (menu Formulir) atau langsung kepada petugas informasi desa. Pemohon menerima jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima; jangka waktu itu dapat diperpanjang paling lama 14 hari kerja.
Jenis informasi yang umumnya tersedia
Pada umumnya informasi publik di tingkat desa meliputi profil dan struktur pemerintah desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) beserta laporan realisasinya, peraturan desa, rencana pembangunan desa, serta laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sumber: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.