Monday, 02 November 2026 Login
Menu Utama
Pengaduan Warga Login Admin

Informasi Publik

Pemerintah Desa adalah badan publik yang wajib menyediakan, memberi, dan melayani permintaan informasi publik, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Cara memperoleh informasi

Permohonan informasi dapat disampaikan melalui formulir daring pada website ini (menu Formulir) atau langsung kepada petugas informasi desa. Pemohon menerima jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima; jangka waktu itu dapat diperpanjang paling lama 14 hari kerja.

Jenis informasi yang umumnya tersedia

Pada umumnya informasi publik di tingkat desa meliputi profil dan struktur pemerintah desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) beserta laporan realisasinya, peraturan desa, rencana pembangunan desa, serta laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Catatan redaksi. Daftar informasi publik yang benar-benar dimiliki Desa Sribatara, nama petugas informasi, dan jadwal layanan informasinya belum tersedia, sehingga tidak ditulis di sini. Bila dokumen dan penunjukan petugasnya sudah ada, daftar tersebut dapat ditambahkan sebagai unduhan atau halaman baru lewat panel admin.

Sumber: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Diperbarui: 20 Oct 2026 03:08 · 55 dilihat